Google

Tuesday, February 3, 2009

Surat Keberatan Pembekuan PAC PBR Medan Selayang

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat,

Sehubungan dengan kami terimanya Surat Keputusan tentang Pembekuan 8 (Delapan) Pengurus Pimpinan Anak Cabang Partai Bintang Reformasi Medan Masa Bakti 2006-2011, maka setelah membaca dan mempelajari Surat Keputusan tersebut, kami selaku 8 Pimpinan Anak Cabang Partai Bintang Reformasi Medan merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut :

1. Keputusan tersebut telah melanggar Anggaran Dasar Pasal 18 ayat 2 poin g yaitu Membekukan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang apabila Dewan Pimpinan Cabang menilai telah terjadi kemandegan organisasi yang berkepanjangan di Pimpinan Anak Cabang, setelah berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.” ( Bukti bahwa sudah ada konsultasi dengan pimpinan wilayah tidak dilampirkan ).

2. Dewan Pimpinan Cabang mengeluarkan SK Pembekuan secara sepihak, tentu juga tidak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Pasal 12 ayat 2 dan 3 yaitu Ayat 2 : Sebelum diberhentikan Anggota/Pengurus Dewan Pimpinan bersangkutan diberi Peringatan Tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, kesatu, kedua dan ketiga, yang masing-masing berjangka waktu 10 (sepuluh) hari, oleh Dewan Pimpinan Partai setingkat diatasnya. Ayat 3 : Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah peringatan ketiga tidak dihiraukan, maka terhadap yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Dewan Pimpinan Partai setingkat diatasnya.”

3. Proses Pembekuan ini juga tidak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga pasal 13 ayat 2 dan 3 yaitu ” Ayat 2. Dewan Pimpinan Pusat dapat membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah; Dewan Pimpinan Wilayah dapat membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat; Dewan Pimpinan Cabang dapat membekukan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah; Pimpinan Anak Cabang dapat membekukan kepengurusan Pimpinan Ranting setelah mendapat rekomendasi Dewan Pimpinan Cabang. Ayat 3. Keputusan pembekuan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. harus diambil melalui Rapat Pengurus Harian dan setelah mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat.”

4. Berdasarkan poin diatas, maka kami telah bertemu dengan Ketua dan Sekretaris DPC PBR Kota Medan (Yasni Rahma dan Edi Surianto, SE) pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2009 Pukul 15.00 WIB di kantor DPC PBR Medan untuk meminta penjelasan tentang pembekuan Pengurus 8 PAC PBR di Medan (Medan Tembung, Medan Kota, Medan Polonia, Medan Johor, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Baru, Medan Sunggal), dalam pertemuan tersebut, saudari Yasni Rahma memberikan alasan sebagai berikut :

a. Pembekuan tersebut berdasarkan perintah langsung dari DPP PBR tanpa harus koordinasi dengan DPW Sumatera Utara. Dalam pertemuan tersebut saudari Yasni Rahma tidak dapat menunjukan surat resmi perintah DPP PBR. Katanya hanya perintah melalui telepon. Berarti kami berkesimpulan bahwa hal tersebut bukan perintah resmi DPP tetapi hanya kepentingan orang tertentu atau rekayasa saudari Yasni Rahma sendiri untuk kepentingannya di Dapil II sebagai Caleg.

b. Kami dianggap telah melanggar Anggaran Dasar pasal 18 Ayat 2 poin g dan h dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 13. Justru Pengurus DPC PBR Kota Medan yang tidak memahami isi dari AD/ART tersebut.

c. Bahwa SK kami akan ditinjau dalam waktu 3 bulan, tapi mengapa terdapat perbedaan bunyi SK pada PAC PBR Medan Polonia dan PAC PBR Medan Sunggal dengan 6 PAC PBR lainnya. Pada SK PAC PBR Medan Polonia dan PAC PBR Medan Sunggal tidak tertera poin yang mengatakan bahwa SK akan ditinjau dalam waktu 3 bulan. Menurut Yasni Rahma itu adalah kesalahan Sekretaris DPC PBR Medan.(Photo Copy SK Terlampir)

d. Ketua DPC PBR Medan (Yasni Rahma) telah berjanji dalam pertemuan tersebut untuk mengundang 8 PAC PBR Medan pada hari Sabtu Tanggal 10 Januari 2009. ternyata sampai sekarang undangan tidak pernah kami terima. Berarti saudari Yasni Rahma sudah melakukan kebohongan.

5. Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2009, kami 8 PAC PBR Medan telah melakukan pertemuan dengan Ketua DPW PBR Sumut di kediaman beliau. Dalam pertemuan tersebut Ketua DPW PBR Sumut menganggap Pembekuan 8 PAC PBR Medan tidak Sah sebab tidak ada koordinasi sebelumnya dengan DPW PBR Sumut dan Beliau tetap mengakui kami sebagai Ketua PAC PBR yang sah di Kecamatan masing-masing.

Demikianlah Surat Pernyataan ini kami buat dan kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Billahitaufiq Wal hidayah

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Medan, 02 Februari 2009

Hormat Kami

PAC PBR Kecamatan Medan Selayang

Wednesday, November 26, 2008

Partaiku Sayang Partaiku Malang

Sebelumnya izinkan saya memperkenalkan diri, Nama saya Yusrizal Tanjung dan Jabatan saya adalah ketua PAC-PBR Kecamatan Medan Selayang. Saya hanya mencoba menuangkan kenyataan, kalau saja ada yang tersinggung dengan tulisan saya ini, itu bukan kesengajaan namun hanya kebetulan saja, untuk itu saya mohon maaf

Inilah Realita perjalan PBR di Kecamatan Medan Selayang yang sampai saat ini masih belum dirasakan kehadirannya, apakah ini disebabkan oleh ketidak pedulian atau Partai dijadikan untuk mencari kehidupan atau juga Partai dijadikan hanya sarana untuk merealisasikan segala kepentingan. Kalau semua itu benar maka Partai sudah disalah gunakan, sebab menurut saya Partai Politik tujuanya adalah menjadi jembatan aspirasi golongan bawah untuk disampaikan ke pada pemerintah.

Kembali kepersoalan PAC-PBR Medan Selayang, pasca islahnya kubu H.Khairuddinsyah dengan H. Raden Muhammad Syafii, SH, M.Hum, keadaan PAC-PBR Medan Selayang belum juga mengalami perubahan. Roda organisasi masih macet, sebab tidak adanya pembinaan dan kaderisasi yang sangat diharapkan dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi Kota Medan. Yang Nota Bene sibuk dengan urusannya masing-masing (Caleg), masing-masing Caleg langsung turun kebawah dengan tidak mempercayakan PAC untuk mensosialisasikannya. Padahal kalau Struktur Partai dibenahi/dibentuk sampai ke anak ranting pasti dengan sendirinya Partai ini akan besar. Memang kita akui semua itu butuh Perjuangan dan Pengorbanan yang bukan sedikit, Namun inilah tantangan bagi semua unsur pengurus baik itu dari DPP sampai dengan ke Anak Ranting. Ranting dan Anak Ranting adalah ujung tombak Perjuangan, yang sangat membutuhkan arahan, bimbingan, dan dukungan (materil dan spirituil). kalau saja hal ini dipenuhi kita yakin PBR akan besar seperti yang kita idam-idamkan.

Sedikit saya menguak luka lama yang sampai saat ini sebenarnya tak kunjung sembuh. Sebenarnya hati pengurus, anggota dan simpatisan masih sangat perih dengan kejadian masa lalu yaitu belum terselesaikannya uang saksi yang ada di Medan Selayang. Namun inilah kenyataan pahit yang harus dinikmati dan dijalani oleh sebagian besar pengurus PAC-PBR Medan Selayang. Kalau lah Unsur DPC, DPW dan DPP jeli melihat permasalahan ini dan menganggap masalah ini adalah masalah partai, maka luka itu sudah sembuh. Yang saya takutkan masalah ini akan jadi bumerang bagi Partai dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Partai Bintang Reformasi. Namun apalah dikata seperti saya jelaskan tadi diatas bahwa inilah kenyataan, suka nggak suka, terima gak terima, hal ini harus kita jalani.

Semoga dapat bermanfaat bagi saya dan Semuanya