Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan kami terimanya Surat Keputusan tentang Pembekuan 8 (Delapan) Pengurus Pimpinan Anak Cabang Partai Bintang Reformasi Medan Masa Bakti 2006-2011, maka setelah membaca dan mempelajari Surat Keputusan tersebut, kami selaku 8 Pimpinan Anak Cabang Partai Bintang Reformasi Medan merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut :
1. Keputusan tersebut telah melanggar Anggaran Dasar Pasal 18 ayat 2 poin g yaitu “ Membekukan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang apabila Dewan Pimpinan Cabang menilai telah terjadi kemandegan organisasi yang berkepanjangan di Pimpinan Anak Cabang, setelah berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.” ( Bukti bahwa sudah ada konsultasi dengan pimpinan wilayah tidak dilampirkan ).
2. Dewan Pimpinan Cabang mengeluarkan SK Pembekuan secara sepihak, tentu juga tidak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Pasal 12 ayat 2 dan 3 yaitu “Ayat 2 : Sebelum diberhentikan Anggota/Pengurus Dewan Pimpinan bersangkutan diberi Peringatan Tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, kesatu, kedua dan ketiga, yang masing-masing berjangka waktu 10 (sepuluh) hari, oleh Dewan Pimpinan Partai setingkat diatasnya. Ayat 3 : Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah peringatan ketiga tidak dihiraukan, maka terhadap yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Dewan Pimpinan Partai setingkat diatasnya.”
3. Proses Pembekuan ini juga tidak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga pasal 13 ayat 2 dan 3 yaitu ” Ayat 2. Dewan Pimpinan Pusat dapat membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah; Dewan Pimpinan Wilayah dapat membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat; Dewan Pimpinan Cabang dapat membekukan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah; Pimpinan Anak Cabang dapat membekukan kepengurusan Pimpinan Ranting setelah mendapat rekomendasi Dewan Pimpinan Cabang. Ayat 3. Keputusan pembekuan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. harus diambil melalui Rapat Pengurus Harian dan setelah mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat.”
4. Berdasarkan poin diatas, maka kami telah bertemu dengan Ketua dan Sekretaris DPC PBR Kota Medan (Yasni Rahma dan Edi Surianto, SE) pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2009 Pukul 15.00 WIB di kantor DPC PBR Medan untuk meminta penjelasan tentang pembekuan Pengurus 8 PAC PBR di Medan (Medan Tembung, Medan Kota, Medan Polonia, Medan Johor, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Baru, Medan Sunggal), dalam pertemuan tersebut, saudari Yasni Rahma memberikan alasan sebagai berikut :
a. Pembekuan tersebut berdasarkan perintah langsung dari DPP PBR tanpa harus koordinasi dengan DPW Sumatera Utara. Dalam pertemuan tersebut saudari Yasni Rahma tidak dapat menunjukan surat resmi perintah DPP PBR. Katanya hanya perintah melalui telepon. Berarti kami berkesimpulan bahwa hal tersebut bukan perintah resmi DPP tetapi hanya kepentingan orang tertentu atau rekayasa saudari Yasni Rahma sendiri untuk kepentingannya di Dapil II sebagai Caleg.
b. Kami dianggap telah melanggar Anggaran Dasar pasal 18 Ayat 2 poin g dan h dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 13. Justru Pengurus DPC PBR Kota Medan yang tidak memahami isi dari AD/ART tersebut.
c. Bahwa SK kami akan ditinjau dalam waktu 3 bulan, tapi mengapa terdapat perbedaan bunyi SK pada PAC PBR Medan Polonia dan PAC PBR Medan Sunggal dengan 6 PAC PBR lainnya. Pada SK PAC PBR Medan Polonia dan PAC PBR Medan Sunggal tidak tertera poin yang mengatakan bahwa SK akan ditinjau dalam waktu 3 bulan. Menurut Yasni Rahma itu adalah kesalahan Sekretaris DPC PBR Medan.(Photo Copy SK Terlampir)
d. Ketua DPC PBR Medan (Yasni Rahma) telah berjanji dalam pertemuan tersebut untuk mengundang 8 PAC PBR Medan pada hari Sabtu Tanggal 10 Januari 2009. ternyata sampai sekarang undangan tidak pernah kami terima. Berarti saudari Yasni Rahma sudah melakukan kebohongan.
5. Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2009, kami 8 PAC PBR Medan telah melakukan pertemuan dengan Ketua DPW PBR Sumut di kediaman beliau. Dalam pertemuan tersebut Ketua DPW PBR Sumut menganggap Pembekuan 8 PAC PBR Medan tidak Sah sebab tidak ada koordinasi sebelumnya dengan DPW PBR Sumut dan Beliau tetap mengakui kami sebagai Ketua PAC PBR yang sah di Kecamatan masing-masing.
Demikianlah Surat Pernyataan ini kami buat dan kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Billahitaufiq Wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Medan, 02 Februari 2009
Hormat Kami
PAC PBR Kecamatan Medan Selayang


0 comments:
Post a Comment